NEWS
DETAILS
Kamis, 26 Mar 2020 07:38 - Asosiasi Hayati Honda Community

Dampak pandemi virus corona ( Covid-19) di Indonesia membawa imbas negatif bagi sektor ekonomi. Hal ini pun sangat dirasakan oleh sektor jasa layaknya ojek sampai sopir taksi. Menanggapi hal ini, Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi), menjanjikan kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan yang digunakannya. Hal ini disampaikan Jokowi dalam video conference dari Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

"Tukang ojek dan supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi melalui video conference yang disitat dari NasionalKompas, Selasa (24/3/2020).
Tak hanya itu, pemerintah juga dikabarkan akan memberikan keringanan bagi pengusaha sektor kecil dan menengah. Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga. Selebihnya, Jokowi meminta masyarkat untuk tetap menjaga jarak sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona. Sebelumnya, beberapa waktu lalu pengendara ojek online ( ojol) yang masuk dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengklaim, selama ada imbauan untuk bekerja dari rumah pendapatan mereka sudah turun drastis.

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

"Dampak dari pandemik Covid-19 ini sudah mulai terasa bagi para driver ojol. Order semakin sepi, penghasilan pun turun signifikan," kata Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono kepada Kompas.com, pekan lalu. Mereka pun meminta pemerintah untuk tak mengambil langkah atau kebijakan lockdown di Indonesia yang bisa melumpuhkan seluruh aktivitas sehingga membuat perekonomian tak bergerak.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/24/124154915/jokowi-beri-kelonggaran-cicilan-untuk-ojek-dan-sopir-taksi-online

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK