NEWS
DETAILS
Rabu, 11 Nov 2020 12:51 - Honda Community

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dilaksanakan di sejumlah provinsi di Indonesia. Peraturan ini mengharuskan pengendara motor menggunakan sarung tangan saat berpergian. Jika kedapatan melanggar, terdapat sanksi pidana sebagai efek jera kepada pengendara.

Namun tahukah Anda bahwasanya penggunaan sarung tangan saat berkendara menggunakan motor adalah sebuah kewajiban. Jadi sarung tangan bukan hanya digunakan saat terjadinya PSBB saja, melainkan setiap saat mengendarai motor. Hal ini diungkapkan oleh Jusri Pulubuhu selaku Instruktur di Jakarta Defensive Driving Consultant.

"Penggunaan sarung tangan itu enggak menjadi masalah buat saya. Enggak ada perbedaan ketika diminta menggunakan sarung tangan saat PSBB. Kalau naik motor itu perlu, baik itu pandemi ataupun tidak pandemi, menggunakan sarung tangan itu perlu dan wajib," ujar Jusri.

Jusri menjelaskan, penggunaan sarung tangan dapat mengurangi abrasi pada kulit saat terjadi kecelakaan. Sehingga perangkat ini wajib digunakan oleh setiap pengendara motor. Menurutnya, dengan adanya pandemi ini, nilai positif penggunaan sarung tangan adalah terhindar dari penyebaran virus.

Dirinya menyebutkan, sarung tangan yang direkomendasikan untuk digunakan pengendara adalah model yang menutupi seluruh permukaan tangan. Menurutnya sarung tangan tipe half-cut, tidak memiliki perlindungan secara menyeluruh. Sehingga tidak dapat direkomendasikan sebagai perangkat keselamatan berkendara.

"Saya menemukan sejak zaman dahulu sampai sekarang pun orang menggunakan sarung tangan disebut sedikit mengganggu, kurang feel-nya. Sehingga dia mensiasati naik motor menggunakan sarung tangan half-cut, padahal itu enggak direkomendasi," tutupnya.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK