NEWS
DETAILS
Senin, 02 Apr 2018 10:14 - Honda Community

Jika bicara lintasan balap atau sirkuit, seorang anak mengendarai motor atau membalap boleh di acungi jempol.

Namun jika di jalan raya, ini sungguh bukan perbuatan terpuji. Siapapun orang tua yang mengijinkan anaknya berkendara di jalan raya, orang tersebut tak paham makna dari #Cari_Aman.

Konteksnya jelas berbeda, meski lintasan balap itu berbahaya, namun segala sesuatunya terukur.

Karena seorang pebalap harus mengantungi ijin berlomba, bahkan seorang anak kecil sekalipun.

Belum lagi tenaga medis yang siap bertindak jika ada accident di intasan balap.

Tapi jika di jalan raya, segala sesuatunya tidak bisa diramalkan, risikonya sangat besar jika seorang anak mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Seperti pendapat penting dari pakar safety riding Jusri Pulubuhu selaku Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Selain karena anak-anak belum bisa mendapatkan SIM, anak di bawah umur juga belum mampu bertanggung jawab di hadapan hukum.

"Jadi bukan karena skill udah bisa, terus fisiknya sudah sampai asal kasih motor saja.

"Tapi ini persoalan kognitif, kemampuan memprioritaskan, kemampuan menganalisa bahaya, kemampuan kontrol emosi, anak kecil itu masih labil," kata Jusri Pulubuhu.

"Jalan raya bukan arena bermain. Jalan raya itu killing field. Sama saja menjerumuskan anak itu ke jurang kematian (kalau orang tua membiarkan anak-anak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya). Kalau ada apa-apa menyesal seumur hidup," tegas Jusri.

Jusri memang keras soal safety riding, terlebih jika bicara anak kecil berkendara di jalan raya.

Selain karena sudah tertulis jelas dalam undang-undang bahwa syarat kepemilikan Surat izin Mengemudi (SIM) usia 17 tahun.

Kontrol pertama tentu ada pada orang tua, jangan pernah memberikan ijin pada anak untuk berkendara di jalan raya.

 

Foto : WebBikeWorld.com

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK