NEWS
DETAILS
Kamis, 05 Jan 2017 20:35 - Honda Community

Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional pada 6 Januari 2016.

Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.

Di dalam PP 60/2016 ini terdapat penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua.

Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu. Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu.

Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu.

Jadi, jika bro/sis Honda Community yang sudah memasuki jangka waktu 5 tahun masa kepemilikan motor, serta akan mengganti STNK dan plat nomor, harus menyiapkan dana lebih. Sedang untuk pajak tahunan, pemberlakuan tarif berdasarkan masing-masing daerah.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK