NEWS
DETAILS
Selasa, 12 Jan 2016 00:01 - GenK BeAT Pontianak

Ada aturan baru yang dikeluarkan Korlantas Polri bagi pengguna kendaraan roda dua alias motor. Mulai Mei 2016, SIM C yang Anda miliki tidak berlaku untuk semua jenis motor.

Jadi, SIM C itu ada penggolongan-penggolongan lagi. Semua bergantung pada CC motor Anda.

"Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (9/1).

Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).

"Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016," lanjutnya.

Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.

"Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016," imbuhnya.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK