NEWS
DETAILS
Kamis, 17 Feb 2022 08:00 - Ikatan Motor Honda Makassar

Asmo Sulsel- Marka jalan merupakan garis, gambr dan lambang yang ditempatkan ad permukaan jalan. Misalnya zebra cross, garis putus putus berwarna putih dan kuning serta masih banyak lagi. Fungsinya untuk mengarahkan lalu lntas dan mebatasi jalur satu dengan yang lainnya.
Namun ternyata ada beberapa jenis marka jalan yan belum begitu dipahamioleh pengendara, penasarankan Brosis ? ini dia beberap marka jalan tersebut

  1. Garis Ganda (garis utuh dan garis puts-putus)

Arti dari marka jalan ini adalah pengendar dijalur garis putus-putus boleh melintasi garis bila ingin berpindah ke jalur sebelahnya yang kosong. Sedangkan pengendara yang berada di sisi garis utuh artinya tidak boleh melewati garis marka jalan.

  1. Marka Serong

Marka ini biasanya terdapat dipersimpangan jalan yang menunjukkn bahwa daerah garis serong dengan garis-garis bukan jalur lalu lintas.

  1. Marka Garis Kuning Berbiku Dipinggir Jalan

Bila Brosis menemukan garis berwarna kuning penuh di pinggir jalan, artinya Brosis benar-benar tidak boleh berhenti atu memarkirkan kendaraannya ditepi jalan.

  1. Yellow Box Junction

Marka kotak kuning atau yellow box junction adalah marka jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area. Yellow box junction diletakkan pada persimpangan yang diatur oleh lampu APILL (Ala Pemberi Isarat Lalu Lintas) dengan volume lalu lintas tinggi bertujuan untuk mengosongkan mulut persimpangan sehingga tidak terjadi antrian pada pertengahan simpang tersebut. Jika masih ada kendaraan didalam Yellow Box Junction, maka kendaraan berikutnya tidak boleh melaju meskipuntraffi light sudah berwarna hijau.

Jadi Brosis selalu biasakan meperhatikan marka jalan yang ada dijalan dan utamakan keselamatan diri sendiri dan pengedara lain ya Brosis. Salam Satu Hati.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK