NEWS
DETAILS
Minggu, 24 Jan 2016 14:46 - Paguyuban Honda Kudus

Pembangunan Taman Menara yag berlokasi di eks Pasar Bubar di kawasan Kudus Kulon, Kudus, dituding telah mencaplok lahan tanah wakaf milik Masjid Madureksan. Lurah Kerjasan, Kecamatan Kota, Jaya Haryanto melayangkan teguran, namun tidak pernah digubris.

Sebagaimana surat Lurah Jaya Haryanto bernomor 502/22/27.07.8 tanggal 8 Oktober 2015 yang dikirim kepada PT Duta Mas Indah, Semarang, sebagai pihak rekanan proyek Taman Menara, agar menghentikan sementara pembangunan sebelum izin terbit. Soalnya, proyek yang ketika itu tengah berjalan diduga melanggar Peraturan Daerah Kudus Nomor 3 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Rekanan diminta pula agar memperhatikan batas tanah/lokasi proyek. ”Karena ada bangunan yang termasuk dalam cagar budaya yakni Masjid Madureksan yang arealnya merupakan tanah wakaf,” jelas Lurah Jaya.

Proyek tahun anggaran 2015 yang dibangun oleh Pemkab itu dimaksudkan sebagai ruang publik. Sebelum dibangun menjadi taman, lahan tersebut digunakan transit dan parkir kendaraan wisata Menara seperti becak, sepeda motor ojek, dan mobil wisata, juga terdapat Sanggar Seni Merah Putih yang sudah puluhan tahun mangkrak, serta Depo Arsip Kantor Perpusarda serta sejumlah kios pedagang.

Dengan adanya taman yang masih baru tersebut, kini armada wisata menjadi ”liar”. Becak, sepeda motor ojek, dan mobil khusus wisata kehilangan tempat mangkal. Mereka yang bisa melayani para penziarah dari dan ke Menara/Makam Sunan Kudus – Terminal Wisata terpaksa memarkir armadanya di sepanjang Jalan Sunan Kudus.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK